1. Keseluruhan anak (all the children)
dengan memberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki.
2. Pengungkapan (reality) tentang kemampuan fisik dan psikologis anak berkebutuhan
khusus.
3. Program yang dinamis (a dynamic program).
4. Kesempatan yang sama (equality of opportunity).
5. Kerjasama (cooperative) beberapa antara
orang tua dengan dokter, psikolog, psikhiater, pekerja sosial, ahli terapi okupasi, dan ahli fisioterapi, konselor,
dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam dunia pendidikan.
1.
Prinsip
kasih sayang yang merupakan wujud penghargaan mereka memiliki kebutuhan
untuk diterima dan diakui sama seperti anak-anak yang lain.
2.
Prinsip keperagaan untuk
membantu anak berkebutuhan khusus berkomunikasi.
3.
Keterpaduan dan
keserasian
dalam
penanaman budi pekerti luhur, aspek kognitif, aspek afeksi dan aspek psikomotor.
4.
Pengembangan minat
dan bakat
5.
Kemampuan anak meliputi keunggulan-keunggulan yang ada pada diri anak
berkebutuhan khusus tersebut.
6.
Guru merupakan
model bagi subjek didiknya.
Guru perlu merancang secermat mungkin pembelajaran agar
model yang ditampilkan
oleh guru dapat ditiru oleh anak.
7.
Latihan
dan bentuk pembiasaan bagi anak berkebutuhan khusus.
8.
Pengulangan dalam memberikan informasi.
9.
Penguatan atau reinforcement sebagai bentuk penghargaan.
1.
Regular Class Only (Kelas biasa dengan guru biasa)
2.
Regular Class with
Consultation (Kelas biasa dengan konsultan guru)
3.
Itinerant Teacher (Kelas biasa dengan guru kunjung)
4.
Resource Teacher (Guru sumber)
5.
Pusat
Diagnostik-Prescriptif
6.
Hospital or
Homebound Instruction (Pendidikan di
rumah sakit)
7.
Self-contained
Class (Kelas khusus disekolah biasa bersama guru PLB)
8.
Special Day School (Sekolah luar biasa tanpa asrama)
9.
Residential School (Sekolah luar biasa berasrama)
Bentuk-bentuk
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi 2 besar, yaitu ;
1. Pendidikan Segregasi, yaitu pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak
normal, seperti SDlB, SMPLB, SMALB. Sistem ini dipisahkan
dalam bentuk :
a. Sekolah
Luar Biasa
b. Sekolah
Luar biasa Berasrama
c. Kelas
Jauh/Kunjung
d. Sekolah
Dasar Luar Biasa
2. Pendidikan Terpadu / Integrasi /Inklusi,
yaitu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak
berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di
sekolah umum.
Menurut Depdiknas sistem bentuk tersebut
adalah :
a. Bentuk
Kelas Biasa
b. Kelas
Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
c. Bentuk
Kelas Khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar