Minggu, 30 September 2012

PRINSIP LAYANAN PENDIDIKAN LUAR BIASA


Anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang memiliki keunikan tersendiri  dalam jenis dan karakteristiknya. Keadaan inilah yang menuntut adanya penyesuaian dalam pemberian layanan pendidikan yang dibutuhkan dan terkadang menyulitkan guru dalam  upaya pemberian layanan pendidikan yang sesuai. Beberapa prinsip dasar dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada umumnya menurut Musjafak Assjari (1995) adalah sebagai berikut :
1.      Keseluruhan anak (all the children) dengan memberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
2.      Pengungkapan (reality) tentang kemampuan fisik dan psikologis anak berkebutuhan khusus.
3.      Program yang dinamis (a dynamic program).
4.      Kesempatan yang sama (equality of opportunity).
5.      Kerjasama (cooperative) beberapa antara orang tua dengan dokter, psikolog, psikhiater, pekerja sosial, ahli terapi okupasi, dan ahli fisioterapi, konselor, dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam dunia pendidikan.
Selain kelima prinsip tersebut, ada prinsip lain yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Prinsisp-prinsip tersebut adalah (Suparno, dkk. t.t):
1.      Prinsip kasih sayang yang merupakan wujud penghargaan mereka memiliki kebutuhan untuk diterima dan diakui sama seperti anak-anak yang lain.
2.      Prinsip keperagaan untuk membantu anak berkebutuhan khusus berkomunikasi.
3.      Keterpaduan dan keserasian dalam penanaman budi pekerti luhur, aspek kognitif, aspek afeksi dan aspek psikomotor.
4.      Pengembangan minat dan bakat
5.      Kemampuan anak meliputi keunggulan-keunggulan yang ada pada diri anak berkebutuhan khusus tersebut.
6.      Guru merupakan model bagi subjek didiknya. Guru perlu merancang secermat mungkin pembelajaran agar model yang ditampilkan oleh guru dapat ditiru oleh anak.
7.      Latihan dan bentuk pembiasaan bagi anak berkebutuhan khusus.
8.      Pengulangan dalam memberikan informasi.
9.      Penguatan atau reinforcement sebagai bentuk penghargaan.
Menurut Hallahan dan Kauffman (1991) bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak bagi anak berkebutuhan khusus ada berbagai pilihan, yaitu :
1.      Regular Class Only (Kelas biasa dengan guru biasa)
2.      Regular Class with Consultation (Kelas biasa dengan konsultan guru)
3.      Itinerant Teacher (Kelas biasa dengan guru kunjung)
4.      Resource Teacher (Guru sumber)
5.      Pusat Diagnostik-Prescriptif
6.      Hospital or Homebound Instruction (Pendidikan di rumah sakit)
7.      Self-contained Class (Kelas khusus disekolah biasa bersama guru PLB)
8.      Special Day School (Sekolah luar biasa tanpa asrama)
9.      Residential School (Sekolah luar biasa berasrama)
Bentuk-bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi 2 besar, yaitu ;
1.      Pendidikan Segregasi, yaitu pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal, seperti SDlB, SMPLB, SMALB. Sistem ini dipisahkan dalam bentuk :
a.       Sekolah Luar Biasa
b.      Sekolah Luar biasa Berasrama
c.       Kelas Jauh/Kunjung
d.      Sekolah Dasar Luar Biasa
2.      Pendidikan Terpadu / Integrasi /Inklusi, yaitu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Menurut Depdiknas sistem bentuk tersebut adalah :
a.       Bentuk Kelas Biasa
b.      Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
c.       Bentuk Kelas Khusus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar